Senin, 28 Oktober 2013

Browse Manual » Wiring » » » » » » » » » doc CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK KERJA KARYAWAN PERUSAHAAN

doc CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK KERJA KARYAWAN PERUSAHAAN

Medan - Kebanyakan Perusahaan ketika sedang membutuhkan staff baru ataupun penerimaa staff, maka biasanya dalam proses penerimanaannya akan memerlukan sebuah perjanjian yang harus ditandatangani diantara kedua belah pihak, yaitu antara Calon staff dan Perusahaan dimana staff akan bekerja. Untuk itu berikut adalah contoh surat perjanjian (kontrak) kerja antara karyawan dan Perusahaan: 

SURAT PERJANJIAN KERJA
PT SEJAHTERA MAJU BERSAMA
Nomor: SPK-SMB/00247/06/2013

Perjanjian kerja ini (selanjutnya disebut dengan ”Perjanjian“) dibuat dan diadakan serta ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 7 Juni 2013 oleh dan antara:

1.    Muhammad Fahmi, yang bertidak untuk dan atas nama PERUSAHAAN yang berdomisili di Wisma 46, Kota BNI Lantai 36, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Perusahaan“.

2.    Nama    :     Ratih Indah Permatahati
No. KTP    :     123123456359
Alamat    :     Jl. Ciracas 7 I C. 5-7 PSI RT/RW 015/003, Sampireun Barat,  Indramayu – Jawa Barat dan
selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Karyawan“.

(PERUSAHAAN dan Karyawan selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak“).

Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat mengadakan serta menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 - Mulai Bekerja
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Karyawan mulai bekerja pada tanggal 7 Juni 2013.

Pasal 2 - Posisi dan Tugas
2.1.    PERUSAHAAN dengan ini menunjuk Karyawan dan Karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai Junior Auditor. Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut. 2.2.    Uraian tanggung jawab pekerjaan adalah sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian I mengenai Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja.
Pasal 3 - Gaji dan Tunjangan
3.1.    Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar Rp 3.500.000 perbulan termasuk pajak. 2.3.    Tunjangan karyawan berupa penggantian transport dinas, THR, asuransi kesehatan dan lembur bagi yang berhak sesuai dengan Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian II mengenai Gaji dan Tunjangan, Bagian III mengenai Jam Kerja dan Lembur, dan Bagian IV mengenai Perjalanan Dinas. 3.2.    Kenaikan gaji tahunan Karyawan diberikan berdasarkan atas suatu evaluasi kinerja tahunan atau pertimbangan lainnya oleh PERUSAHAAN.

Pasal 4 - Lain-lain
Ketentuan lainnya mengenai mengacu kepada Peraturan kerja PERUSAHAAN tertanggal 1 Januari 2010, yaitu:
    Bagian I,    mengenai Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja
    Bagian II,      mengenai Gaji dan Tunjangan
    Bagian III,     mengenai Jam Kerja dan Lembur
    Bagian IV,    mengenai Perjalanan Dinas
    Bagian V,    mengenai Cuti
    Bagian VI,    mengenai Disiplin Kerja
    Bagian VII,    mengenai Hubungan dengan Klien
    Bagian VIII,    mengenai Pelanggaran Serius
    Bagian IX,    mengenai Pengunduran Diri dan Surat Referensi
    Bagian X,    mengenai Lain-lain

Pasal 5 - Pengakhiran/Pemutusan dan Konsekuensi-konsekuensinya
5.1.    Para pihak dapat memutuskan Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pengunduran dirinya. PERUSAHAAN juga dapat mengakhiri perjanjian ini jika Karyawan melakukan perbuatan pelanggaran yang serius yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian VIII mengenai Pelanggaran Serius.
5.2.    Kompensasi pemutusan hubungan kerja, untuk alasan-alasan selain dari kelalaian yang berat, salah bertindak atau pelanggaran serius, diperhitungkan dan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.
5.3.    Jika karyawan diputuskan hubungan kerjanya karena kelalaian yang berat, salah bertindak, pelanggaran serius, kegagalan yang besar untuk melaksanakan pekerjaan secara memuaskan, atau jika Karyawan secara sukarela mengundurkan diri tanpa memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari PERUSAHAAN, PERUSAHAAN tidak akan bertanggungjawab  atas gaji dan biaya-biaya yang terkait lainnya di luar tanggal pemutusan hubungan kerja.

Pasal 6 - Konflik Kepentingan
6.1.    Karyawan tidak boleh membuat suatu salinan dokumen-dokumen PERUSAHAAN dan/atau data-data dalam bentuk apapun untuk digunakan sendiri dan/atau untuk digunakan orang lain yang diperoleh dan/atau berada dibawah kekuasaannya berdasarkan Perjanjian ini. Setiap salinan, abstraksi, atau ringkasan dalam bentuk apapun yang dibuat oleh Karyawan atau orang lainnya manapun atas dokumen-dokumen apapun harus menjadi milik PERUSAHAAN.
6.2.    Selama Masa Kerja, Karyawan setuju untuk tidak bekerja secara langsung atau tidak langsung untuk perusahaan-perusahaan atau bisnis-bisnis lain selama Masa Kerja atau melakukan jasa pribadi apapun kecuali disetujui secara tertulis sebelumnya oleh PERUSAHAAN.
6.3.    Selama Masa Kerja, Karyawan juga setuju untuk tidak memiliki ekuitas apapun sebagai suatu investasi yang aktif atau pasif dalam perusahaan-perusahaan yang mempunyai maksud dan tujuan menyerupai (resembling) dan/atau yang mirip dengan PERUSAHAAN.

Pasal 7 - Perubahan/Amandemen
Perjanjian ini tidak boleh dirubah atau ditambah secara keseluruhan atau sebagian kecuali perubahan atau perubahan-perubahan demikian disyaratkan oleh peraturan-peraturan yang berlaku atau telah disetujui oleh Para Pihak dan dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis atau perubahan atau perjanjian tambahan yang ditandatangani oleh Para Pihak.

Pasal 8 - Hukum Yang Mengatur
- Ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini harus diatur dalam segala hal oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
- Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Saya (Karyawan) menyetujui seluruh ketentuan yang telah disebutkan di atas dan saya menandatangani Perjanjian ini dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak  manapun.

Jakarta, 7 Juni 2013
KARYAWAN                      Direksi
                                            PT SEJAHTERA MAJU BERSAMA


Ratih Indah Permatahati        Muhammad Fahmi

Lampiran    : A. Data Pribadi Karyawan
                    B. Peraturan Kerja PERUSAHAAN

Untuk mempermudah apabila suatu saat mencari artikel ini silahkan simpan di bookmark dengan ketik :  (Ctrl+D) 


Semoga bermanfaat.

Salam,
blogspot.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar